GORONTAALO, KOMPAS.com - Hafiz Bobihue, tersangka kasus korupsi dana APBD Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo senilai Rp 19,5 miliar, meronta-ronta ketika hendak ditahan oleh tim jaksa Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (31/3/2010).
Tersangka Hafiz Bobihue yang merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bone Bolango itu tak sudi meneken berita acara penahanan yang disodorkan pihak kejaksaan. Meski terus meronta dan berteriak, para petugas akhirnya berhasil membawa paksa tersangka masuk mobil untuk diantar ke rumah tahahan.
"Tersangka selalu bertingkah setiap kali diperiksa dan bahkan sempat melarikan diri sebelum diperiksa, Senin kemarin. Untuk itu, kami mengambil tindakan untuk langsung mengeksekusinya," ujar Kepala Seksi Penkum Kejati Gorontalo, Suhartoyo.
Menurut dia, pihaknya tak ingin lagi kecolongan dengan larinya tersangka untuk kedua kalinya, karena kasus tersebut akan segera diproses. Hafiz merupakan satu dari lima tersangka kasus korupsi berjamaah yang merugikan negara Rp 19,5 miliar dari dana APBD Bone Bolango tahun 2008. Saat itu, Hafiz menjabat sebagai staf Dinas PU dan merangkap sebagai staf teknis pengawas teknik kontraktor.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang